Pelayanan Rawat Inap

No. SK: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AJIBARA

  1. 1. Pasien BPJS : - KTP - KK - Kartu BPJS - SEP
  2. 2. Pasien Jamkesda - Berita Acara Musyawarah Desa - KTP - KK - Rujukan Puskesmas - Surat pengantar dari DKK
  3. 3. Lembar pendaftaran rawat inap (Admission Note)
  4. 4. Transfer Intra Hospital

  1. 1. Dokter jaga IGD atau Poli mengisi lembar indikasi rawat inap
  2. 2. Keluarga mendaftar ke TPPRI dengan membawa admision note dan persyaratan sesuai dengan jenis pembiayaan
  3. 3. TPPRI memesan tempat tidur sesuai kelas yang dikehendaki pasien untuk pasien umum dan sesuai kelas untuk pasien BPJS
  4. 4. Perawat ruangan menyiapkan kamar yang sudah dipesan TPPRI
  5. 5. Pasien diantar Perawat IGD/Poli ke ruang rawat inap
  6. 6. Perawat melakukan timbang terima pasien
  7. 7. Pasien menerima perawatan sesuai dengan status kesehatannya

jangka waktu pelayanan mulai dari pasien ditetapkan untuk rawat inap sampai dengan masuk rawat inap 3 jam, selanjutnya pasien dirawat sesuai dengan indikasi klinis pasien atau clinical pathway

Sesuai dengan Perda No 5 tahun 2017 tentang tarif pelayanan kesehatan kelas 3 RSUD Ajibarang
Sesuai dengan Perbup No 13 tahun 2013 tentang tarif pelayanan kesehatan pada RSUD Ajibarang

Pelayanan Rawat Inap

  1. Website  : http://rsudajibarang.banyumaskab.go.id/
  2. Telp       : 081390483929
  3. Instagram: @rsud.ajibarang.ceria
  4. Twitter: @RsudAjibarang
  5. Facebook: rsud Ajibarang
  6. Kotak saran
  7. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store