No. SK: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AJIBARA
jangka waktu pelayanan mulai dari pasien ditetapkan untuk rawat inap sampai dengan masuk rawat inap 3 jam, selanjutnya pasien dirawat sesuai dengan indikasi klinis pasien atau clinical pathway
Sesuai dengan Perda No 5 tahun 2017 tentang tarif pelayanan kesehatan kelas 3 RSUD Ajibarang
Sesuai dengan Perbup No 13 tahun 2013 tentang tarif pelayanan kesehatan pada RSUD Ajibarang
Pelayanan Rawat Inap
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store