Pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Skala Mikro

  1. 1. Formulir Pengajuan Permohonan Izin
  2. 2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. 3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
  4. 4. Fotokopi NPWP Perusahaan yang bersangkutan
  5. 5. Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan
  6. 6. Foto Penanggungjawab atau Direktur Utama Perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 Lembar
  7. 7. Foto lokasi tempat usaha
  8. 8. Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000,- jika pengurusan dikuasakan
  9. 9. Surat Keterangan Lokasi Usaha dari Kelurahan
  10. 10. Dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. 1. Formulir Pengajuan Permohonan Izin
  2. 2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. 3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
  4. 4. Fotokopi NPWP Perusahaan yang bersangkutan
  5. 5. Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan
  6. 6. Foto Penanggungjawab atau Direktur Utama Perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 Lembar
  7. 7. Foto lokasi tempat usaha
  8. 8. Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000,- jika pengurusan dikuasakan
  9. 9. Surat Keterangan Lokasi Usaha dari Kelurahan
  10. 10. Dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Skala Mikro Badan Usaha berbentuk Commanditer Venootschap (CV)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Skala Mikro"