Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Surat Pengantar RT
  2. kartu Tanda Penduduk (KTP) Lama
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat Pindah (untuk warga pendatang)
  5. Foto 2x3 (3 lembar)
  6. Tanda Lunas PBB tahun berjalan
  7. Formulir pengantar KTP

  1. Meregister dan memeriksa kelengkapan persyaratan pembuatan KTP
  2. Memverifikasi berkas permohonan pengantar KTP
  3. Lurah Menandatangani ormulir permohonan KTP
  4. Sekertaris Menyerahkan berkas permohonan yang telah ditandatangani kepada Pemroses Pengantar Dokumen Pendudukan
  5. Menyerahkan berkas pengantar KTP kepada pemohon dan mendokumentasikan dalam buku register

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP)"