Pelayanan Surat Pindah Keluar

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Pengantar dari Kelurahan (Formulir F1.33 dan F1.34)
  3. 3. Pengantar dari Kecamatan (Formulir F1.35 dan F1.36)
  4. 4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. 5. Kartu Keluarga (KK)
  6. 6. Jika ada anak yang tepat berusia 17 Tahun pada saat pengajuan tapi belum memiliki KTP harus dibuktikan dengan keterangan dari Kelurahan atau Kecamatan bahwa belum pernah membuat/mengajukan KTP
  7. 7. Perubahan Identitas/Biodata harus dilengkapi idntitas pendukung seperti jika sudah menikah lampirkan fotokopi surat nikah atau jika ada perubahan status pendidikan lampirkan fotokopi ijasah dan jika berkaitan perubahan tanggal lahir atau nama, lampirkan Akta kelahiran

  1. Pemanggilan nomor antrian
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Mutasi NIK Dalam Kota
  4. Penandatangan Surat Pindah
  5. Penyerahan Surat Pindah

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pindah Keluar bagi WNI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah Keluar"