Pelayanan Surat Pindah Datang

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW l
  2. 2. Pengantar dari Kelurahan (Formulir F1.10 dan F1.16 & F1.38)
  3. 3. Pengantar dari Kecamatan (Formulir F1.39)
  4. 4. Surat Keterangan Pindah Datang Asli dari daerah asal yang masih berlaku sejak 30 hari dikeluarkan dari daerah asal
  5. 5. Biodata data pemohon yang dating sesuai yang tertera harus lengkap dan asli tandatangan maupun stempelnya dari daerah asa
  6. 6. Kartu Keluarga (KK) Asli yang akan ditumpangi. Bagi yang numpang Kartu Keluarga (bagi pendatang kurang dari usia 17 tahun harus ada Kartu Keluarga (KK) yang ditumpangi) dan mengajukan perubahan Kartu Keluarga (KK)
  7. 7. Fotokopi surat nikah untuk yang sudah menikah
  8. 8. Jika ada kesalahan dalam biodata agar dilampirkan data pendukung seperti Akta Kelahiran/Ijasah/Surat Nikah

  1. Pemanggilan nomor antrian
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Melakukan Mutasi NIK
  4. Penandatangan Surat Pindah
  5. Penyerahan Surat Pindah

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pindah Datang bagi WNI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah Datang"