Pelayanan Dokumen KTP-el

  1. 1. Surat Pindah dari Daerah asal
  2. 2. Surat Datang dari Dinas Dukcapil Kota Tangerang
  3. 3. Surat Pengantar RT/RW
  4. 4. Surat Pengantar dari Kelurahan (Formulir F1.07)
  5. 5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) data terbaru/Pindahan

  1. Pemanggilan nomor antrian
  2. Pemanggilan nomor antrian, Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas serta pengecekan data pemohon
  3. Perubahan data KTP EL
  4. Penyerahan tanda terima pengambilan KTP EL
  5. Tunggu proses pencetakan sekitar 1 Bulan. Bila e-KTP selesai dicetak, dapat diambil di Kelurahan/RT/RW setempat.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan KTP karena Pindah Datang bagi Penduduk WNI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen KTP-el"