Pelayanan Dokumen KTP-el

  1. 1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. 2. Surat Pengantar RT/RW
  3. 3. Surat Pengantar dari Kelurahan (Formulir F1.07)
  4. 4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP Rusak
  5. 5. Fotokopi KTP yang hilang/Rusak

  1. Pemanggilan nomor antrian
  2. Pemanggilan nomor antrian, Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas serta pengecekan data pemohon
  3. Perubahan data KTP EL
  4. Penyerahan tanda terima pengambilan KTP EL
  5. Tunggu proses pencetakan sekitar 1 Bulan. Bila KTP EL selesai dicetak, dapat diambil di Kelurahan/RW/RT setempat.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan KTP karena Hilang/Rusak bagi WNI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen KTP-el"