Cuti Besar

  1. Surat pengantar dari SKPD ybs
  2. Persetujuan Permintaan dan Pemberian Cuti dari atasan secara tertulis
  3. Melampirkan jadwal/kelompok terbang utk cuti besar ibadah haji/umroh
  4. PNS yang bekerja paling singkat 5 (lima) tahun dikecualikan untuk kpentingan ibadah
  5. Diberikan untuk paling lama 3 (tiga) bulan
  6. Diberikan untuk kelahiran anak ke 4 (empat) dan seterusnya

  1. Menerima berkas permohonan cuti pegawai
  2. Meneliti berkas permohonan cuti pegawai
  3. Memproses berkas permohonan cuti pegawai
  4. Menyampaikan kembali persetujuan permintaan dan pemberian CLTN kepada ybs dan SKPD terkait

1 hari s/d 3 hari

gratis

Persetujuan Permintaan dan Pemberian Cuti

085248666910 / dimasfajrialpurnomo@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Besar"