Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Pengantar RT
  2. KTP para Ahli Waris
  3. KK para Ahli Waris
  4. Akta Kematian Ahli Waris (Bila sudah meninggal)
  5. KTP saksi – saksi (2 orang)
  6. Akta Kelahiran ahli waris bila dibawah umur 17 th.
  7. 2 Lembar Materai 10000
  8. KTP dan KK Pewaris
  9. Akta Kematian Pewaris

  1. Datanglah ke Kantor Kelurahan
  2. Datang ke Kantor Kelurahan
  3. Proses pengecekan berkas oleh petugas
  4. Jika lengkap dan memenuhi persyaratan berkas akan di tandatangahi / disahkan oleh pejabat yang berwenang
  5. Setelah 15 menit berkas selesai dan dapat di bawa ke Kantor Kecamatan untuk proses ke tahap selanjutnya

Catatan : Apabila berkas lengkap & tidak ada perbedaan data dari berkas yang dibawa

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Email : admin@kel-palam.banjarbarukota.go.id
Admin Lapor : 081953809111

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"