Sporadik/SPPFTB

  1. 1.Surat Pengantar RT
  2. 2.Tanda Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
  3. 3.Fotocopy KTP Pemohon
  4. 4.Fotocopy KTP Pemilik Asli
  5. 5.Fotocopy KTP Saksi-saksi
  6. 6.Menunjukkan Alas hak Tanah Yang Asli
  7. 7.Fotocopy Alas Hak Tanah
  8. 8.Mengisi Blanko Permohonan
  9. 9.Kwitansi Jual Beli Asli dan Fotocopy Kwitansi Jual Beli
  10. 10.Materai 6000 Minimal 5 Lembar

  1. 1. Meregister dan memeriksa kelengkapan persyaratan pembuatan Sporadik
  2. 2. Memvalidasi Berkas Permohonan Sporadik / SPPFTB, wawancara pemohon dan saksi atau RT/RW
  3. 3. Pembersihan Lahan dan pemasangan Patok batas Tanah
  4. 4. Mengumumkan tanda Kepemilikan
  5. 5. Pembuatan atau pengetikan Berkas permohonanan Sporadik/ SPPFTB
  6. 6. Menandatangani Sporadik / SPPFTB
  7. 7. Registrasi dan penomoran berkas sporadik dan menarik sporadic / segel/ SKT asal
  8. 8. Menyerahkan berkas Sporadik/ SPPFTB kepada pemohon untuk diserahkan kepada SKPD terkait dan mengarsipkan dalam odner

Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

kasi pemerintahan


 kotak saran/ pengaduan dan aplikasi lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store