Standar Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala

No. SK: 188/491.1/K/411.404/2023

  1. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir;
  2. Fotokopi Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
  3. Fotokopi Penilaian Kinerja terakhir;
  4. Surat Pengantar dari OPD;

  1. Diusulkan oleh Kepala OPD ke BKPSDM Kabupaten Nganjuk;
  2. Petugas BKPSDM memverifikasi kelengkapan berkas dan memproses Kenaikan Gaji Berkala, apabila data belum lengkap akan diinformasikan kepada unit kerja PNS yang bersangkutan;
  3. Penandatanganan Kenaikan Gaji Berkala oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Nganjuk;
  4. Pegawai menerima Surat tembusan Kenaikan Gaji Berkala.

a.    Pengajuan 3 bulan sebelum TMT Kenaikan Gaji Berkala.

b.  Satu minggu sejak usulan Kenaikan Gaji Berkala dari OPD dikirim ke BKPSDM, sepanjang Kepala BKPSDM berada ditempat dan langsung menandatangai surat Kenaikan Gaji Berkala.

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

  1. https://lapor.go.id, contact person : Doni
  2. Email : bkpsdm@nganjukkab.go.id
  3. Hp : 081299474234
  4. Media sosial :
  • Instagram : bkpsdm_nganjuk
  • Twitter : BKPSDM_Nganjuk
  • Facebook : Bkpsdm Nganjuk 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala "