No. SK: 188/491.1/K/411.404/2023
a. Pengajuan 3 bulan sebelum TMT Kenaikan Gaji Berkala.
b. Satu minggu sejak usulan Kenaikan Gaji Berkala dari OPD dikirim ke BKPSDM, sepanjang Kepala BKPSDM berada ditempat dan langsung menandatangai surat Kenaikan Gaji Berkala.
Tidak dipungut biaya
Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store