Persyaratan permohonan salinan SPPT PBB-P2

  1. Surat permohonan penerbitan salinan SPPT
  2. Fotocopy SPPT tahun sebelumnya
  3. Lunas PBB-P2 tahun berjalan dan 5 tahun berturut-turut
  4. Fotocopy kartu tanda identitas pemohon (KTP/ SIM/ Kartu identitas lainnya)
  5. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan)

  1. Pemohon mendatangi loket, mengisi formulir permohonan dan menyerahkan persyaratan yang diperlukan
  2. Pemohon mendapatkan nomor pelayanan setelah persyaratan diserahkan dan dinyatakan lengkap
  3. berkas diteruskan oleh petugas pelayanan untuk mendapatkan nomor monitoring berkas dan dicetak lembar penerus
  4. Lembar penerus di paraf dan ditandatangani oleh Kasubid Pelayanan dan Kabid Pelayanan
  5. Berkas diterukan ke Subid Pengolahan Data untuk dicetak Salinan SPPT PBB-P2
  6. Subid Pengolahan data mencatat register berkas, dan mencetak salinan SPPT PBB-P2
  7. Salinan SPPT PBB-P2 di paraf oleh Kasubid Pengolahan Data dan diteruskan ke Kepala BPD untuk ditandatangani
  8. Salinan SPPT PBB-P2 yang telah ditandatangani diserahkan ke Subid Pelayanan untuk siap diambil oleh pemohon
  9. Betkas pelayanan di dokumentasikan oleh Subid Dokumentasi

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persyaratan permohonan salinan SPPT PBB-P2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persyaratan permohonan salinan SPPT PBB-P2"