Penerimaan IDLP di Kantor Pelayanan Pajak

  1. Pelapor agar menyiapkan Kartu Identitas diri sendiri untuk pelaporan secara lisan
  2. Membawa fotokopi identitas pelapor apabila IDLP tatap muka
  3. Membawa dokumen pendukung lain (jika ada)

  1. Informasi, Data, laporan, dan Pengaduan (IDLP) yang diterima Pelaksanaan Seksi Pelayanan dari pelapor (Wajib Pajak, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan lain-lain) dapat diterima melalui berbagai cara penyampaian, yaitu IDLP per Telepon, IDLP tatap muka, IDLP tertulis internal dan IDLP tertulis eksternal
  2. Apabila IDLP yang diterima dalam bentuk IDLP per telepon, pelaksana Seksi Pelayanan harus mengusahakan memperoleh identitas pelapor, merekam dan menyimpan IDLP yang diterima pada media cakram optik (CD). Dalam hal tidak memungkinkan untuk merekam pada media penyimpanan, pelaksana Seksi Pelayanan harus mencatatnya dan memberikan parafnya. Pada akhir pembicaraan pelaksana Seksi Pelayanan memberikan saran kepada pelapor agar menyampaikan IDLP berkenaan secara tertulis (melalui surat). Pelaksana Seksi Pelayanan segera menuangkan IDLP yang diterimanya pada formulir penerimaan IDLP lisan, menandatanganinya dan mencatat formulir penerimaan IDLP lisan yang telah ditandatangani dalam agenda surat masuk
  3. Apabila IDLP yang diterima dalam bentuk IDLP tatap muka, pelaksana Seksi Pelayanan harus mengusahakan memperoleh identitas pelapor ( fotokopi identitas pelapor), merekam pembicaraan dan menyimpannya pada media penyimpanan. Pelaksana seksi pelayanan harus mencatat IDLP berkenaan beserta dokumen yang diterima (jika ada) pada formulir penerimaan IDLP Lisan dan menandatanganinya. Pada akhir pembicaraan tatap muka, pelaksana Seksi Pelayanan memberikan saran kepada pelapor agar menyampaikan IDLP berkenaan secara tertulis (melalui surat). Pelaksana Seksi pelayanan mencatat formulir penerimaan IDLP lisan yang telah ditandatangani dalam agenda surat masuk
  4. Apabila IDLP yang diterima dalam bentuk IDLP Tertulis internal/eksternal, pelaksana seksi pelayanan mencatat langsung IDLP yang diterimanya dalam agenda surat masuk
  5. Pelaksana seksi pelayanan menatausahakan dan menyampaikan IDLP yang diterima kepada Kepala Seksi Pelayanan
  6. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan meneruskan IDLP yang diterima kepada Kepala KPP (Tata Cara Penerusan IDLP di KPP)
  7. Proses Selesai

jangka waktu penyelesaian adalah paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterima informasi, data, laporan, dan pengaduan baik lisan dan/atau tertulis dari pelapor

Segala Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tidak dipungut biaya

Formulir Penerimaan IDLP Lisan/IDLP Tertulis Internal/Eksternal

Nomor Telepon kantor : 0361262222
Kring Pajak : 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan IDLP di Kantor Pelayanan Pajak"