Penyiapan dan pengiriman berkas keberatan di kantor pelayanan pajak ke unit pelaksana peneliti keberatan

  1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
  2. Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan
  3. 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak
  4. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan. Persyaratan angka 4 hanya berlaku untuk pengajuan keberatan atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang berkaitan dengan Surat Pemberitahuan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan seterusnya.
  5. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal: a) surat ketetapan pajak dikirim; atau b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak
  6. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan
  7. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.
  8. Surat keberatan Wajib Pajak disampaikan ke KPP atau ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah KPP yang bersangkutan.

  1. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima LPAD, Surat Keberatan, dan Daftar Dokumen Lampiran Surat Keberatan dari Petugas TPT. Dalam hal terdapat gangguan pada SIDJP maka LPAD dan Surat Keberatan dikirim ke Unit Pelaksana Penelitian Keberatan melalui faksimile. Apabila tidak terdapat gangguan pada SIDJP maka proses dilanjutkan dengan membuat dan mencatat tahapan pelaksanaan kegiatan Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Keberatan dan meneruskannya kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk diparaf sesuai dengan tahapan pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan.
  2. Kepala Seksi Pelayanan memaraf Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Keberatan sesuai dengan tahapan pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan.
  3. Pelaksana Seksi Pelayanan mengisi konsep Lembar Isian Kelengkapan Berkas dan meneruskan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
  4. Kepala Seksi Pelayanan menyetujui dan menandatangani Lembar Isian Kelengkapan Berkas.
  5. Pelaksana Seksi Pelayanan membuat Konsep Surat Pengantar untuk mengirimkan Berkas Keberatan dan meneruskannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
  6. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf Konsep Surat Pengantar dan meneruskannya kepada Kepala KPP.
  7. Kepala KPP menyetujui dan menandatangani Surat Pengantar dan mengembalikannya kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
  8. Pelaksana Seksi Pelayanan menatausahakan Surat Pengantar dan Surat Keberatan dan meneruskannya kepada Pelaksana SubBagian Umum.
  9. Pelaksana SubBagian Umum menerima dan mengirimkan Surat Pengantar dan Berkas Keberatan kepada Wajib Pajak dengan Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP.
  10. Proses selesai.

  1. Jangka waktu penyiapan dan pengiriman Berkas Keberatan dilakukan paling lama lima hari kerja setelah Surat Keberatan diterima.
  2. Bila terdapat gangguan pada SIDJP, jangka waktu pengiriman LPAD dan Surat Keberatan melalui faksimile paling lama satu hari kerja setelah Surat Keberatan diterima.

Segala Pelayanan di Kantor Pajak tidak dipungut biaya
 

BPS (Bukti Penerimaan Surat)

Nomor Telepon Kantor 0361262222
Kring Pajak 1500200
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyiapan dan pengiriman berkas keberatan di kantor pelayanan pajak ke unit pelaksana peneliti keberatan"