Penghapusan npwp melalui aplikasi e-registration Di KPP

  1. Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;
  2. Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;
  3. Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;
  4. Surat pernyataan mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu Nomor Pokok Wajib Pajak;
  5. Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  6. Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Wajib Pajak badan.

  1. Wajib Pajak membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id., memilih menu Aplikasi e-Registration dan login pada Aplikasi e- Registration.
  2. Wajib Pajak masuk ke menu Penghapusan NPWP, mengisi dan mengirimkan formulir permohonan dengan lengkap dan benar melalui Aplikasi e-Registration.
  3. Wajib Pajak mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP. Apabila dokumen yang disyaratkan dikirim secara online melalui aplikasi e-Registration, Wajib Pajak mengunggah dan mengirimkan dokumen pendukung melalui sistem yang tersedia pada Aplikasi e-Registration. Apabila dokumen yang disyaratkan tidak dikirim secara online melalui aplikasi e-Registration, Wajib Pajak mencetak SPD untuk kemudian mengirimkan SPD dan dokumen yang disyaratkan ke KPP.
  4. Petugas Pendaftaran memantau informasi penghapusan NPWP pada sistem e-Registration setiap hari kerja.
  5. Petugas Pendaftaran menerima SPD dan dokumen yang disyaratkan, meneliti kelengkapan, memproses dan melakukan pengecekan atas isian formulir permohonan yang disampaikan melalui Aplikasi e-Registration.
  6. Apabila formulir permohonan dan dokumen yang disyaratkan tidak benar dan tidak lengkap, Petugas Pendaftaran memberikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak melalui surat elektronik/e-mail (Aplikasi e-Registration) agar Wajib Pajak dapat melengkapi.

  1. KPP menerbitkan BPS atau pemberitahuan mengenai ketidaklengkapan secara elektronik, paling lama 1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima oleh Petugas Pendaftaran KPP.
     
  2. Penyelesaian paling lama 6 (enam) bulan untuk Wajib pajak Orang Pribadi, dan paling lama 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dari Wajib Pajak;
  3. Apabila jangka waktu telah terlampaui dan KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan dianggap dikabulkan dan KPP harus segera menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah jangka waktu berakhir.

Segala Pelayanan di Kantor Pajak tidak dipungut biaya
 

BPS (Bukti Penerimaan Surat)

Nomor Telepon Kantor 0361262222
Kring Pajak 1500200
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan npwp melalui aplikasi e-registration Di KPP"