Penerbitan Izin Usaha Mikro dan Kecil Baru/Pendaftaran Ulang/perubahan IUMK

  1. Surat Pengantar dari Rt dan Pemerintah Desa terkait Usaha
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk 2 lembar
  3. Fotocopy kartu Keluarga 2 Lembar
  4. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
  5. Forulir Permohonan IUMK yang telah di isi

  1. penggunaan Layanan datang ke Kecamatan dengan membawa Persyaratan
  2. Petugas Registrasi Kecamatan melakukan Pemeriksaan berkas dan Verifikasi ( bila tidak memenuhi persyaratan dikembalikan untuk dilengkapi, bila lengkap diproses lebih lanjut )
  3. Camat mencermati berkas permohonan dan menandatangani IUMK
  4. Petugas memproses penerbitan Izin dan menyampaikan IUMK kepada Pemohon

  1. Pengembalian berkas yang tidak memenuhi syarat permohonan paling lambat 1( satu) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran.
  2. Penerbitan izin p[aling lambat 1 ( satu ) hari kerja sejak tanggal penerimaan berkas permohonan diterima lengkap dan benar.

GRATIS

Izin Usaha Mikro dan Kecil ( IUMK)

  1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Kecamatan Girisubo
  2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:
  1. secara tertulis melalui :
  • Surat yang ditujukan kepada Camat Girisubo
  • Kotak Pengaduan.
  1. telepon : 085 328 562 124
  2. fax        : ...
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Usaha Mikro dan Kecil Baru/Pendaftaran Ulang/perubahan IUMK"