Rekomendasi Pelaksanaan Nikah karena dilaksanakan Kurang dari 10 hari setelah pendaftaran

  1. 1. Alasan mendesak perlunya rekomendasi
  2. 2. Membawa dokumen berkas persyaratan nikah dari desa: • Surat keterangan untuk nikah dari Kepala Desa (Model N-1) • Kutipan Akta kelahiran/surat kenal lahir/surat keterangan asal-usul dari kepala desa (Model N-2) • Persetujuan kedua calon mempelai (Model N-3) • Surat Keterangan tentang Orang Tua (Model N-4) • Izin tertulis ortu/wali bagi calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun (Model N-5) • Izin dari pengadilan agama/pengadilan negeri dalam hal kedua ortu atau wali tidak ada (terjadi perselisihan) • Dispensasi dari pengadilan agama/pengadilan negeri bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai 16 tahun. • Surat izin dari atasan kesatuannya jika calon mempelai anggota TNI/Polri • Putusan pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang. • Kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya sebelum berlakunya UU no 7/89 tentang peradilan agama • Akta kematian/surat kematian suami/istri dari kepala desa (N-6) bagi janda atau duda mati • Akta cerai bagi janda/duda cerai • Izin untuk menikah dari kedutaan/kantor perwakilan negara bagi warga negara asing
  3. 3. Fotokopi KTP;
  4. 4. Fotokopi KK;
  5. 5. Fotokopi Akta kelahiran; dan
  6. 6. Fotokopi Ijazah terakhir (bila memiliki).

  1. 1. Pemohon (kedua mempelai) beserta orang tua/wali datang ke kecamatan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. 2. Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas
  3. 3. Camat melakukan wawancara dan klarifikasi terhadap pemohon dan orangtua/wali
  4. 4. Camat menandatangani rekomendasi Pelaksanaan Nikah karena Dilaksanakan Kurang dari 10 hari Setelah Pendaftaraan
  5. 5. Petugas menyampaikan Surat Rekomendasi kepada pemohon

3 Jam

GRATIS

Rekomendasi Pelaksanaan Nikah karena Dilaksanakan Kurang dari 10 hari Setelah Pendaftaraan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Kecamatan Girisubo
  2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:
  1. secara tertulis melalui :
  • Surat yang ditujukan kepada Camat Girisubo
  • Kotak Pengaduan.
  1. telepon : 085 328 562 124
  2. fax        : ...
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pelaksanaan Nikah karena dilaksanakan Kurang dari 10 hari setelah pendaftaran"