Permohonan NPWP Orang Pribadi Non Profit Secara Langsung Bagi Warga Negara Asing (WNA)

  1. Formulir Pendafataran NPWP
  2. Fotokopi paspor
  3. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

  1. Mengisi formulir permohonan NPWP selesai maksimal 2 hari kerja
  2. Fotokopi paspor
  3. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  4. Tunggu sampai proses pembuatan NPWP selesai maksimal 1 hari kerja

Paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap (tanggal BPS)

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Kring Pajak 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan NPWP Orang Pribadi Non Profit Secara Langsung Bagi Warga Negara Asing (WNA)"