Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Hasil Verivikasi Dalam Rangka Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak

  1. Laporan Hasil Verifikasi
  2. Nota Penghitungan

  1. Kepala Seksi Pelayanan menerima Nota Penghitungan dan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak surat ketetapan pajak. Surat ketetapan pajak diterbitkan dalam rangkap 4, yaitu: a) Lembar ke-1 : untuk Wajib Pajak b) Lembar ke-2 : untuk arsip Seksi Pelayanan c) Lembar ke-3 : untuk Seksi Penagihan d) Lembar ke-4 : untuk Seksi Pengawasan dan Konsultasi
  2. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak surat ketetapan pajak dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
  3. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf surat ketetapan pajak dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
  4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani surat ketetapan pajak, selanjutnya menugaskan Kepala Seksi Pelayanan untuk menatausahakan dan menyampaikan surat ketetapan pajak tersebut.
  5. Kepala Seksi Pelayanan menerima dan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk menatausahakan dan menyampaikan surat ketetapan pajak tersebut.
  6. Proses dilanjutkan ke SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak dan SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di Kantor Pelayanan Pajak.
  7. Proses selesai.

Paling lama 3 hari kerja sejak Nota Penghitungan diterima.

Segala Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tidak dipungut biaya

Surat Ketetapan Pajak

Nomor telepon Kantor : 0361262222
Kring Pajak : 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Hasil Verivikasi Dalam Rangka Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak"