Tata Cara Penatausahaan Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi atau Surat Penolakan Permohonan Kode Aktivasi dan Password yang Kembali Pos (Kempos)

  1. -

  1. Penyedia Jasa Pos/Jasa Ekspedisi/Kurir mengembalikan dokumen berupa Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi atau Surat Penolakan Permohonan Kode Aktivasi dan Password yang kembali pos (kempos) ke Kantor Pelayanan Pajak yang mengirim
  2. Pelaksana Subbagian Umum menerima dokumen dari penyedia jasa pos/jasa ekpsedisi/kurir dan meneruskan ke Seksi Pelayanan
  3. Kepala Seksi Pelayanan menerima dokumen dan meneruskan ke Petugas Khusus yang ditunjuk untuk diinput ke Aplikasi Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak
  4. Petugas Khusus menerima dokumen, menginput nomor surat dan/atau Kode Aktivasi ke aplikasi, serta meneruskan dokumen ke Pelaksana Seksi Pelayanan untuk disimpan
  5. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen dan menyimpan dokumen dalam rumah berkas;
  6. Proses selesai.

Penyelesaian Penatausahaan Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi atau Surat Penolakan Permohonan Kode Aktivasi dan Password yang Kembali Pos (Kempos) adalah paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen diterima oleh Seksi Pelayanan.

Segala Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tidak dipungut biaya.

Data Surat Kempos

Nomor Telepon Kantor : 036126222
Kring Pajak : 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tata Cara Penatausahaan Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi atau Surat Penolakan Permohonan Kode Aktivasi dan Password yang Kembali Pos (Kempos)"