Tata Cara Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Melalui Aplikasi E-Registration

  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  2. dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
  3. surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  4. fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
  5. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing
  6. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
  7. surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  8. fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  9. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
  10. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah orang Warga Negara Asing;
  11. dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
  12. surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan dalam negeri maupun Wajib Pajak badan asing

  1. Wajib Pajak membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id. memilih menu Aplikasi e-Registration dan login pada Aplikasi eRegistration
  2. Wajib Pajak masuk ke menu Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai PKP, mengisi dan mengirimkan formulir permohonan dengan lengkap dan benar melalui Aplikasi eRegistration
  3. Setelah mengisi dan mengirimkan formulir permohonan, Wajib Pajak harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP. Apabila dokumen yang disyaratkan dikirim secara online melalui Aplikasi e-Registration, Wajib Pajak mengunggah dan mengirimkan dokumen yang disyaratkan melalui sistem yang tersedia pada Aplikasi e-Registration. Apabila dokumen yang disyaratkan tidak dikirim secara online melalui Aplikasi eRegistration, Wajib Pajak mencetak SPD untuk kemudian mengirimkan SPD dan dokumen yang disyaratkan ke KPP.
  4. Petugas Pendaftaran memantau informasi pendaftaran WP pada sistem e-Registration setiap hari kerja.
  5. Petugas Pendaftaran menerima SPD dan dokumen yang disyaratkan, meneliti kelengkapan, memproses dan melakukan filtering atas isian Formulir Pengukuhan PKP yang disampaikan melalui sistem e-Registration.
  6. Apabila formulir permohonan dan dokumen yang disyaratkan tidak benar dan tidak lengkap, Petugas Pendaftaran memberikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak melalui surat elektronik/email (Aplikasi e-Registration) agar Wajib Pajak dapat melengkapi. Apabila permohonan dan dokumen yang disyaratkan benar dan lengkap, Petugas Pendaftaran menerbitkan BPS secara elektronik dan dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration. Selanjutnya berkas permohonan ditindaklanjuti dengan Prosedur Verifikasi Dalam Rangka Pengukuhan PKP
  7. Berdasarkan LHV: a. Apabila LHV menyatakan permohonan pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP diterima, Petugas Pendaftaran Petugas Pendaftaran mengecek apakah penghapusan NPWP dilakukan sesuai batas waktu. 1) Dalam hal Pengukuhan PKP dilakukan sesuai batas waktu, Petugas Pendaftaran mencetak konsep SPPKP. 2) Dalam hal Pengukuhan PKP dilakukan melewati batas waktu, Petugas Pendaftaran mencetak dan menandatangani Berita Acara Pengukuhan PKP Melewati Batas Waktu dan konsep SPPKP. b. Apabila LHV menyatakan permohonan pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP ditolak, Petugas Pendaftaran mencetak Surat Penolakan Pengukuhan PKP.
  8. Petugas Pendaftaran mencetak dan menyampaikan konsep SPPKP atau Surat Penolakan Pengukuhan PKP kepada Kepala Seksi Pelayanan.
  9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan menandatangani SPPKP atau Surat Penolakan Pengukuhan PKP, kemudian menyerahkan kembali SPPKP atau Surat Penolakan Pengukuhan PKP kepada Petugas Pendaftaran.
  10. Petugas Pendaftaran menatausahakan dokumen dan menyampaikan SPPKP atau Surat Penolakan Pengukuhan PKP kepada Wajib Pajak.
  11. Proses selesai

1.KPP menerbitkan BPS atau pemberitahuan mengenai ketidaklengkapan secara elektronik, paling lama 1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima oleh Petugas Pendaftaran KPP.
2. Penyelesaian pelayanan pelaporan usaha dan pengukuhan PKP adalah paling lama 5 (lima) hari kerja setelah BPS diterbitkan.

Segala Pelayanan Di Kantor Pelayanan Pajak Tidak Dipungut Biaya

BPS (Bukti Penerimaan Surat) Elektronik

Nomor Telepon Kantor 0361262222
Kring Pajak 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tata Cara Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Melalui Aplikasi E-Registration"