Pelayanan Gigi dan Mulut

  1. Pengguna layanan datang dengan membawa: Kartu identitas: KTP, SIM, Kartu Keluarga, atau Kartu Pelajar (Pasien Baru);
  2. Membawa Kartu Pendaftaran (Pasien Lama);
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki); dan
  4. Foto kopi surat rujukan sebelumnya (bagi pasien rujukan lama).

  1. Pasien mengambil antrian, melakukan pendaftaran, dan menunggu di ruang tunggu.
  2. Petugas memanggil pasien yang sudah terdaftar di pendaftaran atau pasien rujukan internal dari BPU,KIA,MTBS.
  3. Petugas melakukan pemeriksaan.
  4. Petugas menentukan diagnosa.

1-2 jam

  1. Exo CE desidui: Rp17.000,00
  2. Exo CE desidui dengan penyulit: Rp20.000,00
  3. Exo CE gigi permanen: Rp20.000,00
  4. Exo dengan lidocain: Rp23.500,00
  5. Exo dengan citoject gigi desidui: Rp35.000,00
  6. Exo dengan citoject gigi desidui dengan penyulit: Rp40.000,
  7. Exo dengan Citoject gigi permanen: Rp50.000,00
  8. Jahit pasca exo ( 1-3 ) = Rp 23.000 jahit selanjutnya perjahit = Rp 3.500.
  9. Exo dengan Citoject gigi permanen dengan penyulit: Rp60.000,00
  10. Scaling per regio dengan USS: Rp24.500,00
  11. Amputasi akar: Rp14.500,00
  12. Kaping pulpa : Rp13.000,00
  13. Penambalan GIC kecil: Rp23.500,00
  14. Penambalan GIC besar: Rp28.000,00
  15. Penambalan dengan Sinar: Rp54.500,00
  16. Perawatan syaraf / devitalisasi pulpa/ penambalan sementara: Rp9.500,00
  17. Grinding gigi : Rp15.000,00
  18. Perawatan dry socket : Rp29.000,00
  19. Pelepasan prothesa : Rp40.000,00
  20. Kuretase pasca pencabutan : Rp27.000,00
  21. Trepanasi: Rp12.500,00
  22. Incisi abses gigi : Rp15.000,00
  23. Hecting up: Rp10.500,00
  24. Rujukan: Rp6000,00

Bagi Pasien yang memiliki jaminan, biaya ditanggung oleh pihak penjamin.

a.) Pencabutan tanpa penyulit dan dengan penyulit (Chlor Etil, Lidokain, Citoject) b.) Penumpatan (Sementara, GIC, Light cure), c.) Perawatan syaraf gigi/devitalisasi puls d.) Pembersihan Karang Gigi e.) Medikasi f.) Hecting pasien g.) Perawatan dengan socket h.) Amputasi akar i.) Grinding gigi j.) Konsultasi k.) Surat rujukan

Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada UPT Puskesmas Wonosari I.Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaiakn dengan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepal UPT Puskesmas Wonosari I, kotak pengaduan, telepon 0274391500, email : puskesmaswonosari1@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi dan Mulut"