1-2 jam
Bagi Pasien yang memiliki jaminan, biaya ditanggung oleh pihak penjamin.
a.) Pencabutan tanpa penyulit dan dengan penyulit (Chlor Etil, Lidokain, Citoject) b.) Penumpatan (Sementara, GIC, Light cure), c.) Perawatan syaraf gigi/devitalisasi puls d.) Pembersihan Karang Gigi e.) Medikasi f.) Hecting pasien g.) Perawatan dengan socket h.) Amputasi akar i.) Grinding gigi j.) Konsultasi k.) Surat rujukan
Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada UPT Puskesmas Wonosari I.Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaiakn dengan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepal UPT Puskesmas Wonosari I, kotak pengaduan, telepon 0274391500, email : puskesmaswonosari1@gmail.com.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store