Pelayanan Rekam Jantung ( EKG )

  1. Pasien :
  2. Melakukan pendaftaran dengan membawa :Kartu identitas: KTP, SIM, Kartu Keluarga, atau Kartu Pelajar (Pasien Baru);
  3. Membawa Kartu Pendaftaran (Pasien Lama);
  4. Membawa kartu jaminan kesehatan (jika ada); dan
  5. Membawa surat rujukan permintaan pelayanan EKG dari dokter.

  1. Pasien yang telah terdaftar dan mendapatkan surat rujukan internal pelayanan EKG dari Dokter menunggu panggilan dari ruang tindakan
  2. Pasien diperiksa dengan EKG
  3. Pasien menunggu antrian
  4. Pasien diberi penjelasan hasil EKG oleh dokter, diberikan resep obat dan/atau surat rujukan
  5. Pasien membayar ke kasir
  6. Pasien menerima obat dan/atau surat rujukan lanjut ke RS dari Pelayanan Farmasi (jika diperlukan)

Maksimal 2 jam

  • Pasien Rawat Jalan: Rp9500,00 + Pemeriksaan EKG Rp31.000,00
  • Pasien Unit Gawat Darurat :Rp14.500,00 + Pemeriksaan EKG Rp31.000,00

Bagi Pasien yang memiliki jaminan, biaya ditanggung oleh pihak penjamin.

Pasien rawat jalan 9500 + pemeriksaaan EKg 31000

Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada UPT Puskesmas Wonosari I.Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaiakn dengan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepal UPT Puskesmas Wonosari I, kotak pengaduan, telepon 0274391500, email : puskesmaswonosari1@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Jantung ( EKG )"