Pelayanan Umum

  1. Pengguna layanan datang dengan membawa :
  2. Kartu identitas: KTP, SIM, Kartu Keluarga, atau Kartu Pelajar (Pasien Baru);
  3. Membawa Kartu Pendaftaran (Pasien Lama);
  4. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki); dan

  1. Pasien datang mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan sesuai nomor antrian
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian, memeriksa kartu periksa dan bukti jaminan yang dimiliki
  3. Petugas menyiapkan rekam medis dan lembar resep
  4. Petugas mengarahkan pasien ke ruang pemeriksaan umum
  5. Petugas ruang pemeriksaan umum memanggil pasien sesua nomor antrian
  6. Pasien memdapatkan pelayanan kesehatan
  7. Setelah menyelesaikan pelayanan, petugas memberikan perincian biaya, Lembar resep, Surat Keterangan Sehat/Sakit dan/atau Surat Rujukan
  8. Pasien melakukan pembayaran dikasir lalu mengambil obat jika diperlukan

Maksimal 2 jam

 

  • Pendaftaran  : Rp9.500,00
  • Surat Keterangan Sakit : -
  • Surat Keterangan Sehat : Rp6.000,00
  • Surat Rujukan : -

Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin

Pendaftaran

Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada UPT Puskesmas Wonosari I.Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaiakn dengan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepal UPT Puskesmas Wonosari I, kotak pengaduan, telepon 0274391500, email : puskesmaswonosari1@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"