Pelayanan Ambulan

  1. Pasien sakit setelah diperiksa memerlukan tindakan lebih lanjut atau
  2. Pasien yang diobservasi tapi memerlukan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih lengkap

  1. Pasien UGD atau pasien rawat inap diperiksa tenaga medis memerlukan penanganan lebih lanjut pada faskes yang lebih lengkap.
  2. Petugas menghubungi puskesmas atau rumah sakit yang akan dituju,untuk memastikan kesediaan.
  3. Petugas membuat surat rujukan.
  4. Pendamping pasien menyelesaikan administrasi pembayaran atau jaminan di kasir.

Maksimal 3 jam

5 km pertama Rp. 50.000,00

Pelayanan Ambulan

Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada UPT Puskesmas Wonosari I.Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaiakn dengan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepal UPT Puskesmas Wonosari I, kotak pengaduan, telepon 0274391500, email : puskesmaswonosari1@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulan"