Pelayanan Gawat Darurat

  1. Pasien membawa kartu jaminan kesehatan dan kartu identitas berobat (menyesuaikan situasi dan kondisi)
  2. Pasien atau keluarga sanggup menandatangani inform consent jika perlu dilakukan tindakan.

  1. Pasien datang langsung masuk di Pelayanan Gawat Darurat (UGD)
  2. Dilakukan pemeriksaan dan Triage, selanjutnya akan ditemukan katagori Hijau, kuning, Merah dan Hitam, sesuai kondisi klien :
  3. Pasien dalam Triage Hijau dilakukan informrd consent – dilakukan tindakan – Kassir – Obat – Pulang
  4. Pasien dengan triage Kuning : dilakukan Informent Consent – Lakukan Tindakan – Bila KU membaik – observasi – Ksssir – Obat, Apabila KU Memburuk – lakukan rujukan
  5. Pasien dengan triage Merah : melakukann Informed consent – Stabilisasi – Rujuk
  6. Pasien dengan triage hitam : Surat Kematian, Diserahkan keluarga, Kassir, Pulang.

Maksimal 6 jam ( menyesuaikan kondisi pelayanan )

 

  1. Pelayanan UGD     Rp. 14.500,00
  2. Tarif tindakan Menyesuaikan PERDA

Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin

1. Triage 2. Informed Counsent 3. Tindakan Gadar 4. Peresepam / Obat 5. Sistem rujukan

Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada UPT Puskesmas Wonosari I.Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaiakn dengan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepal UPT Puskesmas Wonosari I, kotak pengaduan, telepon 0274391500, email : puskesmaswonosari1@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Gawat Darurat"