Penetapan Jadwal Lelang

  1. salinan/fotokopi Surat Keputusan Penunjukan Penjual, kecuali pemohon lelang adalah perorangan, atau Perjanjian/Surat Kuasa penunjukan Balai Lelang sebagai pihak penjual
  2. daftar barang yang akan dilelang
  3. surat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan, dalam hal objek lelang berupa tanah dan/atau bangunan dengan dokumen kepemilikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan
  4. informasi tertulis yang diperlukan untuk penyerahan/penyetoran hasil bersih lelang berupa: a) data yang diperlukan untuk pengisian Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sekurang-kurangnya meliputi kode satker Pemohon Lelang, kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP), apabila hasil bersih lelang sesuai ketentuan harus disetorkan langsung ke Kas Negara oleh Bendahara Penerimaan; atau b) nomor rekening Pemohon Lelang, apabila hasil bersih harus disetorkan ke Pemohon Lelang
  5. syarat lelang tambahan dari Penjual/Pemilik Barang (apabila ada), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, antara lain: a) jangka waktu bagi Peserta Lelang untuk melihat, meneliti secara fisik barang yang akan dilelang; b) jangka waktu pengambilan barang oleh Pembeli; dan/atau c) jadwal penjelasan lelang kepada Peserta Lelang sebelum pelaksanaan lelang (aanwijzing)

  1. Pemohon datang dengan membawa kelengkapan berkas berupa: 1) salinan/fotokopi Surat Keputusan Penunjukan Penjual, kecuali pemohon lelang adalah perorangan, atau Perjanjian/Surat Kuasa penunjukan Balai Lelang sebagai pihak penjual; 2) daftar barang yang akan dilelang; dan 3) surat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan, dalam hal objek lelang berupa tanah dan/atau bangunan dengan dokumen kepemilikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan; 4) informasi tertulis yang diperlukan untuk penyerahan/penyetoran hasil bersih lelang berupa: a) data yang diperlukan untuk pengisian Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sekurang- kurangnya meliputi kode satker Pemohon Lelang, kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP), apabila hasil bersih lelang sesuai ketentuan harus disetorkan langsung ke Kas Negara oleh Bendahara Penerimaan; atau b) nomor rekening Pemohon Lelang, apabila hasil bersih harus disetorkan ke Pemohon Lelang. 5) syarat lelang tambahan dari Penjual/Pemilik Barang (apabila ada), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, antara lain: a) jangka waktu bagi Peserta Lelang untuk melihat, meneliti secara fisik barang yang akan dilelang; b) jangka waktu pengambilan barang oleh Pembeli; dan/atau c) jadwal penjelasan lelang kepada Peserta Lelang sebelum pelaksanaan lelang (aanwijzing).
  2. Menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas di Area Pelayanan Terpadu (APT) untuk dilakukan pencatatan
  3. Permohonan akan diproses 2 (dua) hari sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap

2 (dua) hari sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan Jadwal Lelang

Telepon    : 0254-201999, 0254-216361

Email        : kpknlserang@kemenkeu.go.id

WhatsApp : 0811-1112263

Call Center DJKN : halodjkn 150991

Email        : halodjkn@kemenkeu.go.id atau pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Jadwal Lelang"