Permohonan Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP)

  1. Surat Permohonan KSWP
  2. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir
  3. Tidak mempunyai utang pajak

  1. Wajib Pajak membawa serta mengisi Surat Permohonan Keterangan Status Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak atau ke KP2KP terdekat atau terdaftar
  2. Serahkan kepada petugas pajak
  3. Tunggu sampai proses selesai maksimal 1 (satu) hari kerja setelah berkas diterima lengkap

Paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Keterangan Status Wajib Pajak

Kring Pajak 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP)"