Permohonan Penebusan Barang Jaminan Senilai/Di Atas Nilai Pengikatan

  1. Penjamin Hutang adalah pemilik barang jaminan yang tidak menjamin seluruh hutang Penanggung Hutang
  2. Dalam hal penjamin hutang telah meninggal dunia, permohonan penebusan dapat diajukan oleh ahli warisnya
  3. Permohonan penebusan dapat diajukan pada semua tingkat pengurusan dengan ketentuan permohonan diterima Kantor Pelayanan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan lelang

  1. Pemohon datang dengan membawa kelengkapan berkas berupa: 1. Penjamin Hutang adalah pemilik barang jaminan yang tidak menjamin seluruh hutang Penanggung Hutang 2. Dalam hal penjamin hutang telah meninggal dunia, permohonan penebusan dapat diajukan oleh ahli warisnya 3. Permohonan penebusan dapat diajukan pada semua tingkat pengurusan dengan ketentuan permohonan diterima Kantor Pelayanan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan lelang
  2. Menyerahkan kelengkapan berkas kepada Petugas di Area Pelayanan Terpadu (APT) untuk dilakukan pencatatan
  3. Permohonan akan diproses 4 (empat) hari sejak persyaratan dokumen diterima lengkap, Surat Pemberitahuan Persetujuan/Penolakan Penebusan Barang Jaminan akan dikirim kepada pemohon via pos/kurir

4 (empat) hari sejak persyaratan dokumen diterima lengkap

10i Nilai Penebusan

Surat Pemberitahuan Persetujuan/Penolakan Penebusan Barang Jaminan

Telepon    : 0254-201999, 0254-216361

Email        : kpknlserang@kemenkeu.go.id

WhatsApp : 0811-1112263

Call Center DJKN : halodjkn 150991

Email        : halodjkn@kemenkeu.go.id atau pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penebusan Barang Jaminan Senilai/Di Atas Nilai Pengikatan"