Pengajuan Permohonan Surat Keberatan di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak

  1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
  2. Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan
  3. 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak
  4. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan
  5. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal: 1) surat ketetapan pajak dikirim; atau 2) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak
  6. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP
  7. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP
  8. Format Surat Pengajuan Permohonan Keberatan sesuai dengan Lampiran PMK Nomor 9/PMK.03/2013

  1. Wajib Pajak mengajukan Surat Keberatan beserta lampiran pendukung ke TPT secara langsung maupun mengirimkan secara pos.
  2. Wajib Pajak mengajukan Surat Keberatan beserta lampiran pendukung ke TPT secara langsung maupun mengirimkan secara pos.
  3. Dalam hal wajib pajak tidak terdaftar di KPP penerima, petugas TPT mengembalikan permohonan kepada wajib pajak. (membuat surat pengembalian dan mengirimkan ke alamat wajib pajak khusus permohonan via pos).
  4. Dalam hal wajib pajak terdaftar di KPP penerima, akan dilanjutkan dengan membuat checklist kelengkapan berkas oleh petugas helpdesk.
  5. Setelah mendapatkan checklist kelengkapan berkas, Petugas TPT membuat, mengisi dan menandatangani Daftar Dokumen Lampiran Surat Keberatan serta mencetak LPAD dan BPS dengan mengisi tanggal penerimaan surat sesuai tanggal diterimanya Surat Keberatan di TPT.
  6. Petugas TPT menyerahkan Daftar Dokumen Lampiran Surat Keberatan Lembar ke-1 dan BPS kepada Wajib Pajak, sedangkan LPAD, Surat Keberatan dan Daftar Dokumen Lampiran Surat Keberatan lembar ke-2 dikirimkan ke Seksi Pelayanan.
  7. Petugas Seksi Pelayanan akan mengirimkan Surat Keberatan wajib pajak beserta lampirannya untuk dikirimkan ke kanwil DJP.
  8. Surat keberatan akan dilakukan penelitian di Kanwil DJP oleh petugas penelaah keberatan dalam hal diperlukan dokumen pendukung tambahan maupun konfirmasi dari wajib pajak, petugas penelaah keberatan dapat membuat surat permintaan dokumen pendukung kepada wajib pajak.
  9. Kanwil DJP menetapkan Keputusan atas Surat Keberatan yang telah diajukan oleh wajib pajak dan mengirimkan Surat Keputusan Keberatan kepada wajib pajak.
  10. Proses selesai.

1. Jangka waktu Pengiriman Pemberitahuan Surat Keberatan Disampaikan Tidak pada Tempatnya dan pengembalian Surat Keberatan kepada Wajib Pajak paling lama lima hari kerja setelah tanggal Surat Keberatan diterima KPP yang mana Wajib Pajak tidak terdaftar. 2. Petugas TPT mengirimkan LPAD, Surat Keberatan, dan Daftar Dokumen Lampiran Surat Keberatan ke Seksi Pelayanan paling lama satu hari kerja setelah tanggal Surat Keberatan diterima di TPT.

Segala Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tidak dipungut biaya.

BPS (Bukti Penerimaan Surat)

Nomor Telepon Kantor : 0361262222
Kring Pajak : 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Permohonan Surat Keberatan di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak"