Pelayanan Permohonan Pindah datang WNI antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi

  1. 1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal dilampiri KTP/surat pernyataan bahwa KTP ditarik di daerah asal; dan
  2. 2. Formulir Permohonan Pindah Datang (F.1-38) yang sudah terisi dan diketahui Kepala Desa.

  1. 1. Pemohon/kuasa yang ditunjuk datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. 2. Petugas menerima berkas permohonan dan mempersilakan pemohon untuk mengisi Formulir Permohonan Pindah Datang WNI antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi (F.1-39);
  3. 3. Pemohon mengisi Formulir (F.1-39) dan menyerahkan kepada petugas;
  4. 4. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan;
  5. 5. Camat menandatangani formulir permohonan pindah datang (F.1-39);
  6. 6. Petugas menyampaikan formulir permohonan pindah datang yang dilampiri kelengkapan berkas persyaratan kepada pemohon dan mempersilakan pemohon untuk memproses lebih lanjut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

1 Jam

GRATIS

Permohonan pindah datang WNI antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang ditandatangani Camat (F-1.39)

  1. Pelayanan Permohonan Pindah Datang WNI antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pindah datang WNI antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi"