Pelayanan Ambulance

  1. JKN: Difasilitasi oleh rumah sakit
  2. Pasien Umum : Menunjukan kwitansi pembayaran ambulance

  1. Parkir ambulance tidak jauh dari IGD
  2. Perawat IGD menerima panggilan darurat/ kasus yang memerlukan pertolongan ambulance
  3. Identitas pelapor dicatat (nama,alamat, No telp) data tersebut diserahkan ke TPIP
  4. Perawat IGD menghubungi sopir ambulance, apabila sopir tidak ada ditempat , perawat IGD yang mengemudikan ambulance

30 Menit

Mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak
Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan RSUD Kota Pontianak

Pelayanan Ambulance (Pelayanan mengantar pasien)

RSUD SUltan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak
Jl. Kom Yos Sudarso 78113 Kota Pontianak
Telp : (0561) 6783450
SMS : 081250191007 (layanan SMS online pegaduan)
Website :www.rsudpontianakkota.go.id
E-mail : rsudssma@yahoo.com
FB : rsud ssma pontianak
IG : promkes_rsud_kota_pontianak
SP4N-LAPOR!
Website:lapor.go.id
SMS : 1708
E-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"