Pembuatan Akta Perceraian WNI

  1. Membawa Penetapan Keputusan dari Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap
  2. Membawa foto copy Kartu Tanda Penduduk bagi yang mau di terbitkan Akta Perceraian
  3. Membawa foto copy Kartu Keluarga bagi yang mau di terbitkan Akta Perceraian
  4. Mengembalikan Kutipan Akta Perkawinan ke dinas atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian (kutipan Akta Perkawinan hilang)

  1. Petugas Loket menerima kelengkapan berkas dan formulir pemohon
  2. Petugas Loket Melakukan verifikasi berkas. Jika sudah betul diteruskan ke Kepala Seksi Perceraian. Dan jika masih terdapat kekurangan atau kesalahan pada berkas maka akan dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas Register mencatat/mencetak data Akta Perceraian ke dalam buku register lalu dicatat ke dalam Buku Pendaftaran Pencatatan Perceraian
  4. Petugas Operator menginput data berdasarkan berkas ke dalam database dan mencetak blanko Akte Perceraian lalu meneruskan ke Kepala Seksi
  5. Kepala Seksi menerima dan melakukan verifikasi Akta Perceraian.Jika setuju, memberikan paraf dan meneruskan ke Kepala Bidang, jika tidak setuju mengembalikan ke operator untuk diperbaiki
  6. Kepala Bidang menerima dan melakukan verifikasi Akta Perceraian. Jika setuju, memberikan paraf dan meneruskan ke Kepala Dinas. Jika tidak, mengembalikan ke Kepala Seksi untuk di perbaiki
  7. Kepala Dinas menerima dan melakukan verifikasi Akta Perceraian. Jika setuju, memberikan tanda tangan pada Akta Perceraian. Lalu meneruskan ke petugas Distribusi untuk diberikan ke pemohon. Jika tidak, mengembalikan ke Kepala Bidang untuk diperbaiki
  8. Petugas distribusi menerima Akta Perceraian untuk diserahkan ke pemohon dan menyerahkan Buku Register, formulir , berkas dan ke petugas data/Arsip
  9. Petugas Arsip menerima dan menyimpan Buku Register, formulir , berkas ke bagian pengarsipan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Perceraian

  1. Ruang pengaduan
  2. Kotak saran
  3. website : www.dukcapilmakassar.co.id
  4. instagram : dukcapil_makassar
  5. SKM (+)
  6. e-mail : dukpilmks@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta Perceraian WNI"