Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Surat Pengantar dari Kelurahan
  3. Membawa foto copy Surat Nikah/Akte Perkawinan
  4. Membawa fotocopy akta kelahiran
  5. Membuat surat keterangan pindah dari daerah asal bagi penduduk yang baru

  1. Petugas loket menerima formulir dan kelengkapan berkas pemohon Melakukan verifikasi berkas. Jika sudah lengkap dicatat dalam buku penerbitan KK dan diteruskan ke petugas operator. Dan jika masih terdapat kekurangan atau kesalahan maka akan dikembalikan ke pemohon.
  2. Petugas register mencatat dalam buku penerbitan Kartu Keluarga
  3. Petugas operator melakukan penginputan Data ke dalam database kependudukan dan pencetakan Kartu Keluarga
  4. Petugas verikator menerima dan melakukan verifikasi Kartu Keluarga. Jika setuju, memberikan paraf dan meneruskan ke Kepala Dinas. Jika tidak, mengembalikan ke petugas loket atau operator untuk diperbaiki.
  5. Petugas loket menyerahkan Kartu Keluarga ke pemohon
  6. Petugas arsip menerima dan menyimpan Register Akta Kelahiran, formulir permohonan dan berkas ke bagian pengarsipan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

  1. Ruang pengaduan
  2. Kotak saran
  3. website : www.dukcapilmakassar.co.id
  4. instagram : dukcapil_makassar
  5. SKM (+)
  6. e-mail : dukpilmks@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"