Pembuatan Akta Kematian WNI

  1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit, dokter atau kelurahan
  2. Membawa Surat Keterangan Penguburan
  3. Membawa fotocopy Surat nikah bagi yang sudah nikah
  4. Membawa Bukti dokument kependudukan bagi yang meninggal (KTP/KK)

  1. Petugas loket menerima kelengkapan berkas pemohon
  2. Petugas Loket Melakukan verifikasi berkas. Jika sudah lengkap menyerahkan bukti pelaporan/resi pendaftaran akte kematian dan meneruskan ke petugas register. Dan jika masih terdapat kekurangan atau kesalahan pada berkas maka akan dikembalikan ke pemohon.
  3. Petugas Register menulis/mencetak data di buku register dan melakukan penomoran akte kematian
  4. Petugas Operator menginput data berdasarkan berkas ke dalam database dan mencetak blanko Akte kematian.
  5. Kepala Seksi menerima dan melakukan verifikasi dan validasi blangko akte kematian,Jika setuju memberikan paraf dan mengembalikan ke operator untuk mencetak blangko lalu meneruskan ke kabid, Jika tidak setuju mengembalikan ke operator untuk diperbaiki.
  6. Petugas menerima dan melakukan verifikasi dan validasi blangko akte kematian, jika setuju memberikan paraf dan meneruskan ke kadis, jika tidak setuju mengembalikan ke kasie untuk diperbaiki
  7. Kepala dinas memeriksa blangko akte kematian, jika setuju menandatangani blangko akte kematian kemudian diserahkan kepetugas distribusi untuk di berikan ke pemohon.jika tidak setuju mengembalikan ke kabid untuk di perbaiki.
  8. Petugas distribusi menerima akte kematian untuk diserahkan ke pemohon dan menyerahkan formulir,berkas,buku register,draft akte kematian
  9. Petugas distribusi menerima dan menyimpan formulir.berkas,buku register,draft akte kematian

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

  1. Ruang pengaduan
  2. Kotak saran
  3. website : www.dukcapilmakassar.co.id
  4. instagram : dukcapil_makassar
  5. SKM (+)
  6. e-mail : dukpilmks@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta Kematian WNI"