Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Fotocopy Surat Rujukan 2 Lembar (untuk pasien bpjs)
  2. Fotocopy Ktp 2 Lembar (untuk pasien bpjs)
  3. Fotocopy BPJS 2 Lembar (untuk pasien bpjs)

  1. Mendaftar Keloket Pendaftaran (dengan membawa memo IGD)
  2. Melakukan Tindakan Medis Sesuai Indikasi Medis
  3. Pemeriksaan Penunjang (Bila Ada)
  4. Pengambilan Obat Ke Depo Farmasi
  5. Pasien Pulang / Pasien Dirawat

Waktu tanggap awal oleh petugas ± 5 menit
Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi Pasien

 

Tarif Pasien BPJS  : Rp 0,-
Tarif Pasien Umum : Sesuai dengan peraturan walikota no 4 tahun 2015

Pelayanan Gawat Darurat

Si PANDU-MAS yaitu Sistem Pengelolaan Pengaduan Masyarakat RSUD BPN, yang diresmikan oleh Bapak Walikota Balikpapan, ini sebagai bentuk evaluasi penyelenggaraan pelayanan kami untuk terus meningkatkan mutu pelayanan.

Pengaduan Masyarakat
Apabila anda mempunyai aduan, pertanyaan, saran atau keluhan atas penyelenggaraan pelayanan terkait.
pelayanan RSUD Beriman Balikpapan, silahkan sampaikan kesini :

SMS/WA     : 08115937341
WEBSITE    : www.rsudbalikpapan.go.id
Email           : rsud.bpn@gmail.com
FB               : rsud bpn
Instagram     : promkes.rsud.bpn
Kotak Saran : kotak pengaduan di rsud balikpapan
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store