Izin Apotek Perubahan

No. SK: 188.48/015/SK-DPMPTSP/IX/2020

  1. Formulir Permohonan Izin Apotek
  2. Fotocopy KTP
  3. Pas Photo Ukuran 3x4 (2 Lembar)
  4. Izin Prinsip (Untuk Permohonan Izin Baru
  5. Fotocopy Izin Gangguan
  6. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP)
  7. SIPA, Ijazah apoteker Penanggung jawab Apotek
  8. Surat Pernyataan Status Bangunan: Bentuk Akte Hak Milik/Sewa/Kontrak
  9. Daftar AA dengan Mencantumkan SIK TTK, Ojazah
  10. Surat Pernyataan Kesediaan Apoteker menjadi Penanggung Jawab Apotek
  11. Surat Pernyataan Kesediaan Asisten Apoteker
  12. Surat Pernyataan Apoteker tidak menjadi Penanggung Jawab di Apotek Lain
  13. Surat Izin Atasan Bagi Pegawai negeri Sipil/ABRI/ BUMN
  14. Perjanjian Kerja sama Pengelola Apotek dengan PSA ( Pemilik Sarana Apotek )
  15. Surat Pernyataan dari PSA ( Pemilik Sarana Apotek ) tidak terlibat pelanggaran di bidang obat
  16. Rekomendasi Organisasi Profesi (IAI)

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan berkas ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi Berkas
  3. Ditetapkannyan Kunjungan Lokasi
  4. Proses Pencetakan Izin
  5. Paraf Berjenjang
  6. Tanda Tangan Kepala DPMPTSP
  7. Penyerahan Izin

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Apotek

  1. Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Informasi
  2. E-Mail bp2tpm.ppu.2012@gmail.com
  3. Website DPMPTSP.penajamkab.go.id
  4. Facebook DPMPTSP_PPU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store