Izin Pembuangan Air Limbah ke Air Atau Sumber Air

  1. Fotocopy KTP Pemohon.
  2. Fotocopy Akta Pendirian dan / atau Perubahannya.
  3. Fotocopy Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir.
  4. Fotocopy NPWP Perusahaan.
  5. Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah/sewa tanah.
  6. Fotocopy Izin Lokasi/IPPL.
  7. Fotocopy IMB.
  8. Fotocopy Persetujuan Dokumen Lingkungan (Amdal, UKL/UPL).
  9. Persetujuan Tetangga Terdekat.
  10. SUrat Kuasa diatas materai 6000 dan KTP orang yang diberi kuasa.
  11. Isian Dokumen Perizinan dan Pengelolaan Lingkungan.

  1. Pemohon memasukkan berkas ke loket pendaftaraan.
  2. Petugas loket pendaftaraan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan apabila lengkap pemohon diterima tanda terima berkas, apabila tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon.
  3. Petugas Back Office melakukan pemeriksaan berkas apabila dinyatakan lengkap akan diteruskan ke Tim Survey.
  4. Tim Survey melakukan pemeriksaan lapangan, apabila diizinkan akan dilakukan pencetakan naskah izin, apabila tidak akan dikembalikan ke Pemohon.
  5. Naskah Izin yang diizinkan dilakukan pencetakan dan penandatangan oleh Kepala Dinas.
  6. Pemohon mengambil naskah izin ke loket penyerahan izin.

Survey Laspangan dan Lokasi

Tidak ada biaya (Gratis)

Izin Pembuangan Air Limbah ke Air Atau Sumber Air

email : dpmptsp1971@gmail.com
phone : (0717) 421109
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembuangan Air Limbah ke Air Atau Sumber Air"