Surat Izin Tenaga Teknis Laboraturium Kesehatan

  1. Fotocopy KTP Pemohon atau Keterangan Domisili dari Camat Setempat Bagi Pemohon yang memiliki KTP di luar Pangkalpinang
  2. Pas Photo Terbaru Berwarna Latar Belakang Merah Uk. 3X4 cm sebanyak 4 (empat) Lembar
  3. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
  4. Fotocopy STR yang dilegalisir
  5. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (PATELKI)
  6. Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas
  7. surat Izin dari Atasan bagi pemohon Pegawai Negeri, Anggota ABRI, dan Pegawai Instansi Pemerintah lainnya
  8. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Kerja atau Surat Keterangan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Tempat Kerjanya (bermaterai)
  9. Mengembalikan Surat Izin yang Lama (Untuk Perpanjangan)
  10. Surat Kuasa (Bila Pengurusan Perizinan Diwakilkan)

  1. Berkas Lengkap Akan Diproses
  2. Petugas Loket Pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonanapabila lengkap pemohon diterima tanda terima berkas, apabila tidak lengkap berkas dikembalikan ke Pemohon
  3. Petugas Back Office melakukan pemeriksaan berkas apabila dizinkan akan dilakukan pencetakan naskah izin, apabila tidakakan dikembalikan ke Pemohon.
  4. Naskah izin yang dizinkan dilakukan pencetakan dan penandatangan oleh kepala dinas.
  5. Pemohon Mengambil Naskah Izin ke Loket Penyerahan Izin

Tidak Disurvey

Biaya Gratis/ Tidak Ada Biaya
 

Surat Izin Tenaga Teknis Laboraturium Kesehatan

Email    : dpmptspnaker 1971@gmail.com
Telp    : (0717) 421109
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Tenaga Teknis Laboraturium Kesehatan"