Surat Izin kerja Fisioterapis (SIKF) / Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF)

  1. Fotokopi KTP Pemohon atau keterangan domisili dari Camat setempat bagi pemohon yang memilki KTP Luar Pangkalpinang
  2. Pas Photo terbaru berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar
  3. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
  4. Fotokopi STR yang dilegalisir
  5. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas
  6. Rekomdasi dari organisasi profesi (IFI)
  7. Surat Izin dari atasan
  8. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja
  9. surat pernyataan memiliki tempat praktik
  10. Fotokopi IMB
  11. mengembalikan surat izin yang lama

  1. Pemohon memasukkan berkas ke Loket Pendaftaran
  2. Petugas Loket Pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonanapabila lengkap pemohon diterima tanda terima berkas, apabila tidak lengkap berkas dikembalikan ke Pemohon
  3. Petugas Back Office melakukan pemeriksaan berkas apabila diizinkan akan dilakukan pencetakan naskah izin, apabila tidak akan dikembalikan ke Pemohon.
  4. Naskah izin yang diizinkan dilakukan pencetakan dan penandatangan oleh kepala dinas.
  5. Pemohon Mengambil Naskah Izin ke Loket Penyerahan Izin

Non Survey

Tidak Ada Biaya (Gratis)

Surat Izin kerja Fisioterapis (SIKF) / Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF)

email : dpmptspnaker1971@gmail.com
phone : (0717) 421109
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin kerja Fisioterapis (SIKF) / Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF)"