Surat Izin Kerja Perawat (SIKP) / Surat Izin praktik Perawat (SIPP)

  1. Fotopi KTP pemohon atau surat keterangan domisili dari Camat setempat bagi pemohon yang memiliki KTP luar Pangkalpinang
  2. Pas photo terbaru berwarna merah ukuran 4x6 cm sebnayak 4 lembar
  3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir
  4. Fotokopi STR perawat yang dilegalisir
  5. Rekomdasi dari organisasi profesi (PPNI)
  6. Surat Keterangan sehat dari dokter atau puskesmas
  7. Surat Izin dari atasan bagi pemohon Pegawai Negeri, Angota ABRI dan Instansi pegawai Lainnya
  8. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan diatas materai 6000 (untuk SIKP)
  9. Surat pernytaaan memiliki tempat praktik, peralaatn dan obat sesuai dengan peraturan
  10. Fotokopi IMB
  11. Mengembalikan Surat Izin yang lama bagi yang perpanjangan

  1. Pemohon memasukkan berkas ke Loket Pendaftaran
  2. Petugas Loket Pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonanapabila lengkap pemohon diterima tanda terima berkas, apabila tidak lengkap berkas dikembalikan ke Pemohon
  3. Petugas Back Office melakukan pemeriksaan berkas apabila diizinkan akan dilakukan pencetakan naskah izin, apabila tidak akan dikembalikan ke Pemohon.
  4. Naskah izin yang diizinkan dilakukan pencetakan dan penandatangan oleh kepala dinas.
  5. Pemohon Mengambil Naskah Izin ke Loket Penyerahan Izin

Non Survey

Tidak Ada Biaya (Gratis)

Surat Izin Kerja Perawat (SIKP) / Surat Izin praktik Perawat (SIPP)

email : dpmptspnaker1971@gmail.com
phone : (0717) 4321109
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Kerja Perawat (SIKP) / Surat Izin praktik Perawat (SIPP)"