Surat Izin Praktik (SIP) Dokter

  1. Fotocopy KTP Pemohon atau Keterangan Domisili dari Camat Setempat Bagi Pemohon yang memiliki KTP di luar Pangkalpinang
  2. Pas Photo Terbaru Berwarna Latar Belakang Merah Uk. 3X4 cm sebanyak 4 (empat) Lembar
  3. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
  4. Fotocopy STR (Surat Tanda Registrasi) Dokter atau Dokter Gigi yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI
  5. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IDI/PDGI)
  6. Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas
  7. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik atau Surat Keterangan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Tempat Praktiknya (bermaterai)
  8. Surat Persetujuan dari Atasan langsung bagi Dokter atau Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
  9. Fotocopy IMB
  10. Mengembalikan Surat Izin Yang lama ( Untuk Perpanjangan)
  11. Surat Kuasa (Bila Pengurusan Perizinan Diwakilkan)

  1. Pemohon memasukkan berkas ke Loket Pendaftaran
  2. Petugas Loket Pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonanapabila lengkap pemohon diterima tanda terima berkas, apabila tidak lengkap berkas dikembalikan ke Pemohon
  3. Petugas Back Office melakukan pemeriksaan berkas apabila diizinkan akan dilakukan pencetakan naskah izin, apabila tidak akan dikembalikan ke Pemohon.
  4. Naskah izin yang diizinkan dilakukan pencetakan dan penandatangan oleh kepala dinas.
  5. Pemohon Mengambil Naskah Izin ke Loket Penyerahan Izin


Tidak Disurvey

Biaya Gratis/ Tidak Ada Biaya

Surat Izin Praktik (SIP) Dokter

Email    : dpmptspnaker 1971@gmail.com
Telp    : (0717) 421109
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik (SIP) Dokter"