Izin Kerja Tenaga Teknis Elektromedik

  1. Fotokopi KTP Pemohon atau keterangan domisili dari Camat setempat bagi pemohon yang memiliki KTP di luar Pangkalpinang
  2. Pas photo terbaru berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar
  3. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
  4. Fotokopi STR yang dilegalisir
  5. Rekomendasi dari organisasi profesi
  6. Surat keterangan sehat dari dokter atau Puskesmas
  7. Surat Izin dari atasan bagi pemohon Pegawai Negeri, Anggota ABRI dan Pegawai Instansi Pemerintah lainnya
  8. Surat Pernyataan mempunyai tempat kerja atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat kerjanya (bermaterai)
  9. Mengembalikan surat izin yang lama (untuk perpanjangan)
  10. Surat Kuasa (bila pengurusan perizinan diwakilkan)

  1. Pemohon memasukkan berkas ke Loket Pendaftaran
  2. Petugas Loket Pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonanapabila lengkap pemohon diterima tanda terima berkas, apabila tidak lengkap berkas dikembalikan ke Pemohon
  3. Petugas Back Office melakukan pemeriksaan berkas apabila diizinkan akan dilakukan pencetakan naskah izin, apabila tidak akan dikembalikan ke Pemohon
  4. Naskah izin yang diizinkan dilakukan pencetakan dan penandatangan oleh kepala dinas.
  5. Pemohon Mengambil Naskah Izin ke Loket Penyerahan Izin

Tidak disurvey

Tidak dipungut biaya...Gratis
 

Izin Kerja Tenaga Teknis Elektromedik

Email : dpmptspnaker1971@gmail.com

No. Telp : 0717-421109
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kerja Tenaga Teknis Elektromedik"