Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA)

  1. Fotocopy KTP Pemohon/Keterangan Domisili Dari Camat Setempat Bagi Pemohon Yang Memiliki KTP di Luar Pangkalpinang
  2. Pas Photo Terbaru Berwarna Latar Belakang Merah Ukuran 3x4 cm Sebanyak 4 Lembar
  3. Fotocopy Ijazah Yang Dilegalisir
  4. Fotocopy STR Apoteker Yang Dilegalisir
  5. Rekomendasi Dari Organisasi Profesi
  6. Surat Keterangan Sehat Dari Dokter/Puskesmas
  7. Surat Izin Dari Atasan Bagi Pemohonan Pegawai Negeri, Anggota BARI dan Pegawai Instansi Pemerintah Lainnya
  8. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Kerja Profesi/Surat Keterangan Dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Sebagai Tempat Kerjanya (Bermaterai)
  9. Pengambilan Surat Izin Yang Lama (Perpanjangan)
  10. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  11. Surat Kuasa (Apabila Diwakilkan Kepada Orang Lain)

  1. Pemohon memasukkan berkas ke Loket Pendaftaran
  2. Petugas Loket Pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonanapabila lengkap pemohon diterima tanda terima berkas, apabila tidak lengkap berkas dikembalikan ke Pemohon
  3. Petugas Back Office melakukan pemeriksaan berkas apabila diizinkan akan dilakukan pencetakan naskah izin, apabila tidak akan dikembalikan ke Pemohon.
  4. Naskah izin yang diizinkan dilakukan pencetakan dan penandatangan oleh kepala dinas.
  5. Pemohon Mengambil Naskah Izin ke Loket Penyerahan Izin


Tidak Di Survey

Biaya Gratis/Tidak Ada Biaya

Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA)

Email : dpmptspnaker1971@gmail.com
Telp : (0717) 422109
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA)"