Izin Apotek

  1. Fotokopi KTP Apoteker Penanggungjawab atau keterangan domisili dari Camat setempat bagi yang memiliki KTP di luar Pangkalpinang
  2. Fotokopi Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) Penanggungjawab
  3. Fotokopi Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) Pendamping
  4. Fotokopi Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
  5. Pas Photo Apoteker Penanggungjawab berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
  6. Fotokopi Akte kerjasama Apoteker Penanggung jawab Apotek dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA) dari Notaris
  7. Gambar Denah Bangunan dan Denah Alamat Tempat Usaha
  8. Daftar terperinci alat kelengkapan Apotek
  9. Surat pernyataan dari Apoteker Penanggungjawab Apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi Apoteker Penanggungjawab di Apotek lain (bermaterai)
  10. Surat Pernyataan dari Apotek Penanggungjawab Apotek akan mentaati dan melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian sesuai perundangan dan peraturan dibidang kefarmasian yang berlaku (bermaterai)
  11. Surat Pernyataan dari Apoteker Penanggungjawab Apotek akan berada di tempat pada saat jam buka Apotek , dan apabila berhalangan akan digantikan oleh Apoteker Pendamping (bermaterai)
  12. Surat Pernyataan Pemilik Sarana tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan dibidang obat (bermaterai)
  13. Berita Acara Serah terima tanggung jawab APA dan surat pengunduran diri APA lama ( jika terjadi pergantian APA )
  14. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  15. Mengembalikan surat izin yang lama (untuk perpanjangan, pindah alamat atau ganti penanggungjawab)
  16. Surat Kuasa (bila pengurusan perizinan diwakilkan)

  1. Pemohon memasukkan berkas ke Loket Pendaftaran
  2. Petugas Loket Pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonanapabila lengkap pemohon diterima tanda terima berkas, apabila tidak lengkap berkas dikembalikan ke Pemohon.
  3. Petugas Back Office melakukan pemeriksaan berkas apabila dinyatakan lengkap akan diteruskan ke TIM Survey.
  4. Tim Survey melakukan pemeriksaaan lapangan, apabila diizinkan akan dilakukan pencetakan naskah izin, apabila tidak akan dikembalikan ke Pemohon.
  5. Naskah izin yang diizinkan dilakukan pencetakan dan penandatangan oleh kepala dinas.
  6. Pemohon Mengambil Naskah Izin ke Loket Penyerahan Izin

Survey : 7 hari
Cetak izin : 3 hari

 

Tidak dipungut biaya...Gratis

 

Izin Apotek

Email : dpmptspnaker1971@gmail.com

No. Telp : 0717-421109
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Apotek"