Surat Izin Kerja Refraksionis Oftisien (SIKRO)

  1. Fotocopy KTP Pemohon/Keterangan Domisili Dari Camat Setempat Bagi Pemohon Yang Memiliki KTP di Luar Pangkalpinang
  2. Pas Photo Terbaru Berwarna Latar Belakang Merah Ukuiran 3x4 cm Sebanyak 4 Lembar
  3. Fotocopy Ijazah Yang Dilegalisir
  4. Fotocopy STR Refraksionis Optisien Yang Dilegalisir
  5. Surat Keterangan Sehat Dari Dokter/Puskesmas
  6. Rekomendasi Dari Organisasi Profesi
  7. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Kerja Profesi/Surat Keterangan Dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Sebagai Tempat Kerjanya (Bermaterai)
  8. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  9. Pengambilan Surat Izin Yang Lama (Perpanjangan)
  10. Surat Kuasa (Apabila Diwakilkan Kepada Orang Lain)

  1. Pemohon memasukkan berkas ke Loket Pendaftaran
  2. Petugas Loket Pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan apabila lengkap pemohon diterima tanda terima berkas, apabila tidak lengkap berkas dikembalikan ke Pemohon
  3. Petugas Back Office melakukan pemeriksaan berkas apabila diizinkan akan dilakukan pencetakan naskah izin, apabila tidak akan dikembalikan ke Pemohon
  4. Naskah izin yang diizinkan dilakukan pencetakan dan penandatangan oleh Kepala Dinas
  5. Pemohon Mengambil Naskah Izin ke Loket Penyerahan Izin

Tidak Di Survey

Biaya Gratis/Tidak Ada Biaya

Surat Izin Kerja Refraksionis Oftisien (SIKRO)

Email : dpmptspnaker1971@gmail.com
Telp : (0717) 422109
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Kerja Refraksionis Oftisien (SIKRO)"