Izin Toko Obat

  1. Fotokopi KTP Pemohon (TTK) atau keterangan domisili dari Camat setempat bagi yang memiliki KTP di luar Pangkalpinang
  2. Fotokopi KTP Pemilik sarana atau keterangan domisili dari Camat setempat bagi yang memiliki KTP di luar Pangkalpinang
  3. Pas Photo TTK berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar
  4. Fotokopi Surat Izin Praktik (SIP) TTK yang berlaku
  5. Denah bangunan dan denah alamat toko obat
  6. Surat Izin dari atasan bagi pemohon Pegawai Negeri, Anggota ABRI dan Pegawai Instansi Pemerintah lainnya
  7. Surat Pernyataan kesediaan TTK sebagai penanggungjawab teknis toko obat
  8. Surat Pernyataan kerjasama TTK dengan pemilik sarana toko obat
  9. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  10. Mengembalikan surat izin yang lama (untuk perpanjangan, pindah alamat atau ganti penanggungjawab)
  11. Surat Kuasa (bila pengurusan perizinan diwakilkan)

  1. Berkas lengkap akan diproses

Survey : 7 hari
Cetak izin : 3 hari

 

Tidak dipungut biaya...Gratis
 

Izin Toko Obat

Email : dpmptspnaker1971@gmail.com

No. Telp : 0717-421109
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Toko Obat"