Fotokopi KTP Pemohon (TTK) atau keterangan domisili dari Camat setempat bagi yang memiliki KTP di luar Pangkalpinang
Fotokopi KTP Pemilik sarana atau keterangan domisili dari Camat setempat bagi yang memiliki KTP di luar Pangkalpinang
Pas Photo TTK berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar
Fotokopi Surat Izin Praktik (SIP) TTK yang berlaku
Denah bangunan dan denah alamat toko obat
Surat Izin dari atasan bagi pemohon Pegawai Negeri, Anggota ABRI dan Pegawai Instansi Pemerintah lainnya
Surat Pernyataan kesediaan TTK sebagai penanggungjawab teknis toko obat
Surat Pernyataan kerjasama TTK dengan pemilik sarana toko obat
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Mengembalikan surat izin yang lama (untuk perpanjangan, pindah alamat atau ganti penanggungjawab)
Surat Kuasa (bila pengurusan perizinan diwakilkan)
Berkas lengkap akan diproses
Survey : 7 hari
Cetak izin : 3 hari
Tidak dipungut biaya...Gratis
Izin Toko Obat
Email : dpmptspnaker1971@gmail.com
No. Telp : 0717-421109
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.