Izin Praktek Terapis Wicara Dan Izin Kerja Terapis Wicara

  1. Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
  2. Fotokopi STRTW;
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik;
  4. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan secara mandiri;
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
  6. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk;
  7. Rekomendasi dari IKATWI;
  8. SIPTW atau SIKTW pertama (untuk permohonan SIPTW atau SIKTW yang kedua).
  9. fotokopi KTP

  1. Pendaftaran Secara Online
  2. Menerima berkas permohonan dan memeriksa berkas pemohon
  3. Survey Lapangan
  4. Entry data
  5. Verifikasi Berkas dan SK, apabila ada kesalahan dalam pengentryan data dikembalikan ke BO
  6. Verifikasi Berkas
  7. Penandatanganan SK Izin secara elektronik
  8. Pencetakan SK dan Pembubuhan stempel apabila diambil dalam bentuk Hardcopy atau pengiriman SK melalui email dalam bentuk Softcopy
  9. Pengarsipan berkas dalam bentuk hardcopy
  10. Penyerahan SK Izin

waktu penyelesaian SK izin 1 Hari tidak termasuk proses pembuatan rekomendasi 

Tidak dipungut biaya

Izin Kesehatan

DPMPTSP Kabupaten Tabalong
Jl. Pelita RT.12 Kel. Mabu'un Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong
081313336633

Dinas Teknis Terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813 1333 6633