Pengaduan secara lisan maupun tertulis dan Identitas resmi pengadu
Pengadu menyampaikan pengaduan nya secara lisan atau tertulis > Staf informasi dan pengaduan menerima dan mencatat pengaduan > Ka.Unit Humas melakukan penelaahan awal > Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran /pemeriksaan lebih lanjut > Penyampaian tanggapan kepada pengadu
15
Tidak dipungut biaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.